Selasa, 09 Agustus 2016

Wahai Yang Mulia, Muliakah Putusanmu?

Wahai Yang Mulia, Muliakah Putusanmu?
Oleh: Puji Gustia Asril

            Dalam kehidupan masyarakat yang bebas, hukum berperan menegakkan asas EQUALITY BEFORE THE LAW[1]. Hal ini merupakan salah satu sendi NEGARA HUKUM  dan sekaligus pula salah satu sendi kehidupan masyarakat. Hukum adalalah “panglima” tertinggi pada negara demokasi, Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi.
Penegakan hukum adalah syarat yang paling penting dalam kemajuan suatu negara, jika hukum ditegakkan dengan benar dan adil, maka negara akan menjadi sejahtera, namun jika hukum ditegakkan dengan sewenang–wenang maka tinggal menunggu kapan negara akan hancur. Penegakkan hukum dipengaruhi oleh tiga unsur, yaitu substansi, struktur dan kultur. Harus ada kerjasama yang baik diantara ketiga unsur ini, substansi adalah produk hukum berupa peraturan tertulis, struktur adalah yang menjalankan administrasi peraturan tertulis yang berupa instansi dan aparat penegak hukum, sedangkan kultur adalah budaya hukum masyarakat.
Dari ketiga unsur ini, struktur memegang peranan yang sangat penting, karena didalam struktur terdapat aparat penegak hukum. Sebaik apapun substansi dan kultur hukum yang dimiliki akan terasa sia-sia jika aparat penegak hukum sendiri tidak menegakkan hukum dengan adil. Mulai dari penyelidik, penyidik, jaksa hingga hakim adalah aparat penegak hukum yang menentukkan arus penegakkan hukum di Indonesia, jika mereka salah menegakkan hukum, maka sudah bisa dipastikan Indonesia tinggal menunggu kehancuran saja, tetapi ada satu profesi hukum yang menjadi ujung tombak dari penegakkan keadilan, yaitu “HAKIM”.
            Karena itu, ditangan para hakim terdapat tugas mulia dalam menegakkan keadilan, terlebih lagi karena di tangan para hakim terdapat palu yang akan memutus suatu perkara, sehingga menyebabkan banyak putusan penting dalam hidup manusia ada di tangan hakim. Karena kewenangan hakim yang sangat luas, maka kepada hakim dituntut untuk bersikap mulia dan bertingkah laku terpuji lebih dari profesi lainnya. Sikap dan tingkah laku hakim yang mulia dan terpuji itu terlihat dengan jelas dalam lambang dari profesi hakim yang disebut dengan “Panca Dharma Hakim”[2].
            Namun kita lihat kenyataannya saat ini begitu banyak hakim yang mengabaikan kode etiknya, saat ini kebanyakan para hakim menjadikan profesinya untuk menjual-belikan putusan atau hanya sekedar jabatan. Padahal hakim itu  bukan hanya jabatan, melainkan juga amanah mulia untuk menegakkan keadilan.
Hakim adalah pejabat negara pelaksana kekuasaan kehakiman, sebagai pengayom masyarakat dalam penegakan dan menerapkan hukum melalui pengadilan, sebagai wujud dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Hakim harus independen dalam melaksanakan tugasnya, serta  bebas dari segala campur tangan dan bebas dari kekuasaan lain, seperti eksekutif, legislatif, dari lembaga peradilan itu sendiri serta tekanan dari masyarakat. Walaupun hakim memiliki kekuasaan yang mandiri, yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain bukanlah berarti kekuasaan kehakiman itu terlepas dari aturan hukum yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya hakim haruslah mengikuti dan mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis yang hidup di tengah masyarakat. Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat.
            Hakim sejatinya adalah pejabat negara yang ditugaskan sebagai pengadil dan pelaksana hukum juga mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan mengadili sutau perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, walaupun sekarang ini yang kita rasakan bahwa peraturan hukumnya tidak atau kurang jelas bahkan mungkin belum diatur secara tegas dalam perkara yang dilimpahkannya, karena hakim harus memeriksa dan mengadili maka para hakim harus dapat menemukan hukumnya agar perkara yang ditanganinya dapat diadili.
Dalam konteks inilah hakim berfungsi sebagai pembentuk hukum apabila pada akhirnya hakim tersebut dapat menyelesaikan tugasnya dengan adil dan baik dalam perkara yang diadili. Istilah penegakan hukum dan penegakan keadilan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Menurut ajaran asas EQUITY[3], hanya penegakan hukum yang mengadung nilai-nilai PERADABAN, KEMANUSIAAN dan KEPATUTAN yang dapat mencapai KEBANARAN(truth) dan KEADILAN (justice).
Setiap penegakan hukum bertitik tolak dari nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan dan kapatutan, pasti mendekati kebenaran dan keadilan. Jadi hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materiel untuk mewujudkan keadilan materiel. Kewajiban demikian berlaku, baik dalam bidang hukum pidana, hukum perdata, maupun bidang hukum lainnya.
      Kinerja hakim di Indonesia sampai saat ini dirasakan belum memuaskan hal ini dikarenakan banyak persoalan-persoalan yang melanda para hakim, disaat masyarakat merindukan hukum yang bisa digunakan untuk dijadikan tumpuan terakhir disaat keadilan dan hak-hak masyarakat dirampas, ini menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap hakim menjadi semakin melemah dimana masih banyak sekali praktek jual beli putusan yang terjadi di pengadilan, hal ini sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat.
Masalah yang penting untuk segera diselesaikan secepat mungkin yaitu  bagaimana bisa mendapatkan hakim yang baik, ini berarti bahwa hakim yang baik yaitu hakim yang memiliki profesionalitas, integritas, kualitas bukanlah lahir dengan sendirinya akan tetapi dibentuk[4]. Perubahan kearah terciptanya sistem peradilan yang lebih baik hanya dapat terjadi apabila kita berhasil membentuk dan menempatkan hakim yang baik tersebut pada badanbadan peradilan.
Hakim mempunyai sapaan yang berbeda dengan penegak hukum lainnya, yaitu “Yang Mulia”, maka sangatlah pantas jika hakim mendapatkan sapaan seperti itu dengan mengingat begitu mulianya tugas seorang hakim untuk menegakkan keadilan yang akan mengalir lewat putusan-putusan yang diberikannya. Namun yang menjadi masalah saat ini adalah apakah Sang Pemegang gelar Yang Mulia itu  menjunjung tinggi keadilan seperti yang tersirat di dalam lambang profesi hakim untuk memantaskan dirinya di panggil dengan sapaan Yang Mulia ?
Masalah hakim yang sering terjadi pada hakim saat ini adalah banyak praktik tidak baik di pengadilan di Indonesia seperti pengadilan yang dijadikan pasar jual beli putusan, hal ini menimbulkan kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum ini rendah. Jika kita membandingkan antara  problema yang melanda korp pemakai toga saat ini dengan etika profesi hakim, kita akan menjumpai sesuatu yang sangat berbanding terbalik.
            Apabila dilihat dari sifat para hakim seperti yang dilambangkan dalam Panca Dharma Hakim, terlihat betapa mulianya sifat korps hakim ini. Hal ini memang harus demikian, mengingat ditangan para hakimlah butir-butir keadilan akan mengalir lewat putusan-putusan yang diberikannya.  
Salah satu masalah yang sangat prinsipil dalam hal pelaksaan tugas –tugas hakim yang berhubungan dengan masalah etika dan profesionalisme, saat ini begitu banyak hakim yang melaksanakan tugasnya dengan melupakan hakikat tugas hakim yang sesungguhnya. Pengadilan tidak lagi menjadi tempat untuk mencari keadilan, melaikan menjadi pasar jual-beli putusan. Mengingat hakim sebagai ujung tombak keadilan, jika hakim saja berani menjual-belikan putusannya, bagaimana nasib bangsa ini?
Jadi, hakim haruslah bijaksana, mempunyai integritas yang tinggi, tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun, serta tentu saja harus profesional dan berpengetahuan tinggi. Hanya dari tangan hakim yang memenuhi syarat-syaratlah yang dapat diharapkan akan hadir suatu putusan yang tepat, adil dan sesuai nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
     Wahai Yang Mulia, Muliakah Putusanmu?

Kritik dan Saran
            Kinerja hakim saat ini masih jauh dari harapan dan amanat peraturan perundang-undangan. Tujuan hukum yaitu manfaat, kepastian dan keadilan belum seutuhnya terlaksanya, terutama pada unsur keadilannya. Sehingga saat ini hukum dipandang sebelah mata oleh masyarakat, maka disini hakim memegang peranan yang sangat penting untuk mengembalikan citra baik dari hukum sebagai “pengatur” menjadi sumber ketertiban dan keamanan.




[1] Azas Equality Before The Law adalah azas yang menunjukkan persamaan setiap orang di depan hukum, hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Hal ini tersirat pada simbol dewi themis(dewi pada kepercayaan Yunani kuno di anggap sebagai Dewi Keadilan) yang membawa timbangan libra pada tangan kanannya yang mengartikan bahwa hukum harus menegakkan keadilan, dan membawa pedang di tangan kirinya yang mengartikan bahwa hukum harus tegas dalam menegakkan keadilan, serta mata sang dewi pun tertutup yang mengartikan bahwa hukum tidak boleh pilh kasih dalam menegakkan keadilan. 
[2] Panca Dharma Hakim adalah sebutan untuk korp hakim, yang mempunyai 5 unsur, yaitu : Kartika, Cakra, Candra, Sari dan Tirta. Menurut Munir Fuadi, S.H., M.H., LL.M. dalam bukunya Profesi Mulia, bandung: Citra Aditya Bhakti, 2005
[3]  M. Yahya Harahap, S.H. “Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa” hlm 421
[4] Pendapat  Odette Buitendam  “Good Judges Are Not Not Bom But Made”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar