Wahai Yang Mulia, Muliakah Putusanmu?
Oleh:
Puji Gustia Asril
Dalam kehidupan masyarakat yang
bebas, hukum berperan menegakkan asas EQUALITY BEFORE THE LAW[1].
Hal ini merupakan salah satu sendi NEGARA HUKUM
dan sekaligus pula salah satu sendi kehidupan masyarakat. Hukum adalalah
“panglima” tertinggi pada negara demokasi, Indonesia merupakan salah satu
negara yang menganut sistem demokrasi.
Penegakan
hukum adalah syarat yang paling penting dalam kemajuan suatu negara, jika hukum
ditegakkan dengan benar dan adil, maka negara akan menjadi sejahtera, namun
jika hukum ditegakkan dengan sewenang–wenang maka tinggal menunggu kapan
negara akan hancur. Penegakkan hukum dipengaruhi oleh tiga unsur, yaitu
substansi, struktur dan kultur. Harus ada kerjasama yang baik diantara ketiga
unsur ini, substansi adalah produk hukum berupa peraturan tertulis, struktur
adalah yang menjalankan administrasi peraturan tertulis yang berupa instansi dan
aparat penegak hukum, sedangkan kultur adalah budaya hukum masyarakat.
Dari
ketiga unsur ini, struktur memegang peranan yang sangat penting, karena didalam
struktur terdapat aparat penegak hukum. Sebaik apapun substansi dan kultur
hukum yang dimiliki akan terasa sia-sia jika aparat penegak hukum sendiri tidak
menegakkan hukum dengan adil. Mulai dari penyelidik, penyidik, jaksa hingga
hakim adalah aparat penegak hukum yang menentukkan arus penegakkan hukum di Indonesia,
jika mereka salah menegakkan hukum, maka sudah bisa dipastikan Indonesia tinggal
menunggu kehancuran saja, tetapi ada satu profesi hukum yang menjadi ujung tombak
dari penegakkan keadilan, yaitu “HAKIM”.
Karena
itu, ditangan para hakim terdapat tugas mulia dalam menegakkan keadilan, terlebih
lagi karena di tangan para hakim terdapat palu yang akan memutus suatu perkara,
sehingga menyebabkan banyak putusan penting dalam hidup manusia ada di tangan
hakim. Karena kewenangan hakim yang sangat luas, maka kepada hakim dituntut
untuk bersikap mulia dan bertingkah laku terpuji lebih dari profesi lainnya.
Sikap dan tingkah laku hakim yang mulia dan terpuji itu terlihat dengan jelas
dalam lambang dari profesi hakim yang disebut dengan “Panca Dharma Hakim”[2].
Namun
kita lihat kenyataannya saat ini begitu banyak hakim yang mengabaikan kode
etiknya, saat ini kebanyakan para hakim menjadikan profesinya untuk
menjual-belikan putusan atau hanya sekedar jabatan. Padahal hakim itu bukan hanya jabatan, melainkan juga amanah
mulia untuk menegakkan keadilan.
Hakim adalah pejabat negara pelaksana kekuasaan kehakiman, sebagai pengayom masyarakat dalam penegakan dan menerapkan hukum melalui pengadilan, sebagai wujud dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Hakim adalah pejabat negara pelaksana kekuasaan kehakiman, sebagai pengayom masyarakat dalam penegakan dan menerapkan hukum melalui pengadilan, sebagai wujud dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Hakim
harus independen
dalam melaksanakan tugasnya, serta bebas
dari segala campur tangan dan bebas
dari kekuasaan lain, seperti eksekutif, legislatif, dari lembaga peradilan
itu sendiri serta tekanan dari masyarakat. Walaupun hakim memiliki kekuasaan
yang mandiri, yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain bukanlah berarti
kekuasaan kehakiman itu terlepas dari aturan hukum yang berlaku.
Dalam
melaksanakan tugasnya hakim haruslah mengikuti dan mengindahkan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun hukum yang
tidak tertulis yang hidup di tengah masyarakat. Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan
yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat.
Hakim sejatinya adalah pejabat negara
yang ditugaskan sebagai pengadil dan pelaksana hukum juga mempunyai kewajiban
untuk memeriksa dan mengadili sutau perkara yang dilimpahkan ke pengadilan,
walaupun sekarang ini yang kita rasakan bahwa peraturan hukumnya tidak atau
kurang jelas bahkan mungkin belum diatur secara tegas dalam perkara yang
dilimpahkannya, karena hakim harus memeriksa dan mengadili maka para hakim
harus dapat menemukan hukumnya agar perkara yang ditanganinya dapat diadili.
Dalam konteks inilah hakim berfungsi
sebagai pembentuk hukum apabila pada akhirnya hakim tersebut dapat
menyelesaikan tugasnya dengan adil dan baik dalam perkara yang diadili. Istilah
penegakan hukum dan penegakan keadilan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.
Menurut ajaran asas EQUITY[3],
hanya penegakan hukum yang mengadung nilai-nilai PERADABAN, KEMANUSIAAN dan
KEPATUTAN yang dapat mencapai KEBANARAN(truth) dan KEADILAN (justice).
Setiap penegakan hukum bertitik
tolak dari nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan dan kapatutan, pasti mendekati
kebenaran dan keadilan. Jadi hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya
mencari dan menemukan kebenaran materiel untuk mewujudkan keadilan materiel.
Kewajiban demikian berlaku, baik dalam bidang hukum pidana, hukum perdata,
maupun bidang hukum lainnya.
Kinerja
hakim di Indonesia sampai saat ini dirasakan belum memuaskan hal ini
dikarenakan banyak persoalan-persoalan yang melanda para hakim, disaat
masyarakat merindukan hukum yang bisa digunakan untuk dijadikan tumpuan terakhir
disaat keadilan dan hak-hak masyarakat dirampas, ini menjadikan kepercayaan masyarakat
terhadap hakim menjadi semakin melemah dimana masih banyak sekali praktek jual
beli putusan yang terjadi di pengadilan, hal ini sudah menjadi rahasia umum
dikalangan masyarakat.
Masalah yang penting untuk segera
diselesaikan secepat mungkin yaitu bagaimana bisa mendapatkan hakim yang
baik, ini berarti bahwa hakim yang baik yaitu hakim yang memiliki
profesionalitas, integritas, kualitas bukanlah lahir dengan sendirinya akan
tetapi dibentuk[4]. Perubahan
kearah terciptanya sistem peradilan yang lebih baik hanya dapat terjadi apabila
kita berhasil membentuk dan menempatkan hakim yang baik tersebut pada badan‐badan peradilan.
Hakim mempunyai sapaan yang berbeda
dengan penegak hukum lainnya, yaitu “Yang Mulia”, maka sangatlah pantas jika
hakim mendapatkan sapaan seperti itu dengan mengingat begitu mulianya tugas
seorang hakim untuk menegakkan keadilan yang akan mengalir lewat
putusan-putusan yang diberikannya. Namun yang menjadi masalah saat ini adalah
apakah Sang Pemegang gelar Yang Mulia itu
menjunjung tinggi keadilan seperti yang tersirat di dalam lambang
profesi hakim untuk memantaskan dirinya di panggil dengan sapaan Yang Mulia ?
Masalah hakim yang sering terjadi
pada hakim saat ini adalah banyak praktik tidak baik di pengadilan di Indonesia
seperti pengadilan yang dijadikan pasar jual beli putusan, hal ini menimbulkan
kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum ini rendah. Jika kita membandingkan
antara problema yang melanda korp
pemakai toga saat ini dengan etika profesi hakim, kita akan menjumpai sesuatu
yang sangat berbanding terbalik.
Apabila
dilihat dari sifat para hakim seperti yang dilambangkan dalam Panca Dharma
Hakim, terlihat betapa mulianya sifat korps hakim ini. Hal ini memang harus
demikian, mengingat ditangan para hakimlah butir-butir keadilan akan mengalir
lewat putusan-putusan yang diberikannya.
Salah satu masalah yang sangat prinsipil
dalam hal pelaksaan tugas –tugas hakim yang berhubungan dengan masalah etika
dan profesionalisme, saat ini begitu banyak hakim yang melaksanakan tugasnya
dengan melupakan hakikat tugas hakim yang sesungguhnya. Pengadilan tidak lagi
menjadi tempat untuk mencari keadilan, melaikan menjadi pasar jual-beli
putusan. Mengingat hakim sebagai ujung tombak keadilan, jika hakim saja berani
menjual-belikan putusannya, bagaimana nasib bangsa ini?
Jadi, hakim haruslah bijaksana,
mempunyai integritas yang tinggi, tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun, serta
tentu saja harus profesional dan berpengetahuan tinggi. Hanya dari tangan hakim
yang memenuhi syarat-syaratlah yang dapat diharapkan akan hadir suatu putusan
yang tepat, adil dan sesuai nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Wahai
Yang Mulia, Muliakah Putusanmu?
Kritik dan Saran
Kinerja
hakim saat ini masih jauh dari harapan dan amanat peraturan perundang-undangan.
Tujuan hukum yaitu manfaat, kepastian dan keadilan belum seutuhnya terlaksanya,
terutama pada unsur keadilannya. Sehingga saat ini hukum dipandang sebelah mata
oleh masyarakat, maka disini hakim memegang peranan yang sangat penting untuk
mengembalikan citra baik dari hukum sebagai “pengatur” menjadi sumber
ketertiban dan keamanan.
[1] Azas Equality Before The Law
adalah azas yang menunjukkan persamaan setiap orang di depan hukum, hukum tidak
boleh pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Hal ini tersirat pada simbol dewi
themis(dewi pada kepercayaan Yunani kuno di anggap sebagai Dewi Keadilan) yang
membawa timbangan libra pada tangan kanannya yang mengartikan bahwa hukum harus
menegakkan keadilan, dan membawa pedang di tangan kirinya yang mengartikan
bahwa hukum harus tegas dalam menegakkan keadilan, serta mata sang dewi pun
tertutup yang mengartikan bahwa hukum tidak boleh pilh kasih dalam menegakkan
keadilan.
[2] Panca Dharma Hakim adalah
sebutan untuk korp hakim, yang mempunyai 5 unsur, yaitu : Kartika, Cakra,
Candra, Sari dan Tirta. Menurut Munir Fuadi, S.H., M.H., LL.M. dalam bukunya Profesi Mulia, bandung: Citra Aditya
Bhakti, 2005
[3]
M. Yahya Harahap, S.H. “Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan
Penyelesaian Sengketa” hlm 421
[4] Pendapat Odette Buitendam “Good Judges Are Not Not Bom But Made”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar